Record = 35 | sebelumnya
Antara Pembalak Liar, Konflik Kehutanan dan Kerugian Negara
Oleh Lais Abid
Konflik kehutanan di Pulau Jawa didominasi oleh Perum Perhutani dengan masyarakat. Sementara di luar Jawa lebih banyak terjadi antara pemegang HPH dengan masyarakat dan pemerintah. Dua fenomena ini menarik untuk dikaji, sebagai bahan pengambilan kebijakan kehutanan dan penyelesaian konflik kehutanan.
Di Jawa, Perhutani misalnya upaya paling efektif untuk mengantisipasi pencurian kayu jati, adalah dengan membentuk program Pengelolaan Hutan Lestari dan Pemantapan Implementasi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)-melibatkan masyarakat di sekitar hutan-dalam pengelolaan hutan. Karena dilibatkan, maka masyarakat turut menjaga keamanan hutan. Berpijak dari kebijakan tersebut, maka sampai tahun 2004 di Unit I Jateng terbentuk 1.077 Lembaga Masyarakat Daerah Hutan (LMDH) atau 50 persen dari 2.174 desa hutan di Jateng. Tentang efektivitas program tersebut mungkin bisa dilihat dari laporan perhutani yang menyebutkan; selama tahun 2004, Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah berhasil menyelamatkan 38.400 meter kubik kayu jati dengan nilai Rp 13,739 miliar. Ini dicapai setelah dilakukan peningkatan pengamanan hutan dengan pengamanan swakarsa, operasi gabungan bersama aparat keamanan, dan pemberdayaan masyarakat melalui model Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat.
Dari kacamata developmentalis, perusakan hutan, termasuk pencurian kayu baik di daerah jati maupun rimba, terjadi akibat ketidakseimbangan suplai dan permintaan kayu. Namun demikian dari sisi lain, kondisi sosial politik juga tidak kondusif di beberapa daerah. Di era reformasi, masyarakat di sekitar hutan ramai-ramai menebangi kayu jati.
Di luar Jawa, persoalan para pengusaha hutan yang nakal lebih mewarnai kasus-kasus kehutanan. Hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Greenomics pada Agustus 2004 misalnya, menemukan bahwa praktek korupsi dan kolusi bisnis eksploitasi kayu di hutan diduga dilakukan hampir semua perusahaan hak pengusahaan hutan (HPH) dan hutan tanaman industri (HTI) yang berdampak pada kerugian negara triliunan rupiah dan kerusakan hutan.
Bila di Jawa penebangan liar dilakukan oleh masyarakat dan tentu dengan kapasitas yang terbatas, dan memiliki sejarah hak atas hutan tersebut, maka di luar Jawa pembalakan liar dilakukan oleh pengusaha HPH, dengan kapasitas yang jauh lebih besar. Wacana pembalakan liar terkait dengan kerugian negara. Pertanyaannya apakah pembalakan liar yang dilakukan oleh masyarakat dianggap merugikan negara? Bagaimana pula dengan pembalakan liar yang dilakukan oleh pengusaha HPH?
Faktanya dilapangan terjadi diskriminasi dalam penanganan penebangan liar. Pada prakteknya, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta beberapa undang-undang lain seperti UU Keanekaragaman Hayati dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mampu menjerat orang-orang di level bawah atau lapangan (penebang, pengangkut, dan pengumpul), tidak sampai pemodal atau pihak tertentu yang punya andil cukup besar terhadap terjadinya illegal logging. Yang lebih memprihatinkan, banyak pelaku besar (cukong) hanya dikenai pelanggaran keimigrasian lantaran pada umumnya berkewarganegaraan asing.
Pembalakan liar sebenarnya adalah penebangan hutan yang tidak sah secara hukum. Pelanggaran hukum ini biasanya dengan menata area kerja yang dilakukan secara sepihak di atas kertas dan tidak melakukan kapitalisasi modal yang ditanamkan kembali ke dalam bentuk tegakan hutan. Selain itu, para perusahaan HPH dan HTI tidak melakukan kegiatan penanaman hutan kembali. Aktivitas pengusaha HPH seperti ini biasanya mengarah pada praktek korupsi. Praktek korupsi yang dilakukan perusahaan HPH dan HTI tidak lepas dari peran oknum pemerintah dengan memanfaatkan kewenangan pejabat pemerintah dan celah aturan hukum yang kurang tegas. Yang jelas setiap tahun negara bisa dirugikan Rp 30 hingga 40 trilyun setiap tahun oleh pembalakan liar ini.
Kembali riset ICW-Greenomics menyebutkan data; tidak kurang dari 43 persen pemegang HPH dan HTI tidak memenuhi kerangka hukum bisnis kehutanan lestari. Sebesar 39 persen perusahaan tersebut mematuhi kerangka hukum hanya sepotong-sepotong, sedangkan sisanya, 18 persen, hanya berkinerja sedang.
Ada titik singgung antara pembalakan liar dengan korupsi. Keduanya menimbulkan kerugian negara. Memang hal ini masih dalam perdebatan, bahwa pelaku pembalakan liar sesungguhnya dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaku pembalakan liar aktif dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi karena upaya memperkaya diri (sendiri atau orang lain atau korporasi) secara melawan hukum yang dapat merugikan negara dan perekonomian negara dan/atau memberikan sesuatu atau janji terhadap pegawai pejabat (pejabat negara) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam hal pelaku pembalakan liar (aktif) memberikan sesuatu atau janji (suap) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan masalah izin atau jaminan keamanan atau jaminan hukum atas aktivitasnya dalam melaksanakan praktek pembalakan liar, pelaku dapat dikenai Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaku pembalakan liar pasif (yang juga berstatus sebagai pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara) dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi karena beberapa hal. Pertama, ia melakukan upaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001).
Kedua, ia menerima sesuatu atau janji (suap) sebagai akibat perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya atau dalam jabatannya (Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001).
Ada beberapa kelebihan apabila pelaku pembalakan liar dijerat dengan delik korupsi. Pertama, ancaman pidananya lebih berat. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur adanya ancaman maksimal seumur hidup, bahkan dalam keadaan tertentu dapat diancam hukuman mati.
Sedangkan dalam UU Kehutanan, ancaman maksimal yang dapat dikenakan hanya 15 tahun penjara. Selain itu, UU Korupsi mengatur adanya ancaman minimal 1 tahun, sedangkan UU Kehutanan tidak mengatur ancaman pidana minimal. Jika ini dapat diterapkan, akan ada efek jera bagi pelaku pembalakan liar.
Kedua, penanganan kasus dapat diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Apabila pelaku pembalakan liar dijerat dengan delik korupsi dan selanjutnya ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan, tapi pada prosesnya mengalami banyak hambatan atau rintangan atau justru melindungi pelaku utama, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus korupsi tersebut. Penanganan kasus korupsi oleh KPK setidaknya akan meminimalkan intervensi atau campur tangan dari pihak mana pun untuk mempengaruhi proses hukum dalam kasus ini.
Menteri Kehutanan MS Kaban pada pertemuan dengan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Suwarna dan seluruh bupati dan wali kota se-Kaltim di Samarinda, mengungkapkan kasus illegal logging sekarang tidak hanya dikenakan pasal pidana, tapi nantinya akan dikenakan pasal korupsi. Meski demikian, awal Juni 2005 terjadi kasus yang seakan mematahkan semangat pemberantasan illegal logging ini, ketika PN Padang membebaskan tersangka kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai. Dalam sidang pra peradilan kasus ini, para tersangka bebas. Hakim pra peradilan kasus ini menilai, untuk mengusut kasus illegal logging ada undang-undang khusus, yaitu UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Berdasarkan UU tersebut, maka yang berhak menyidik kasus illegal logging adalah polisi dan penyidik PPNS dari Dinas Kehutanan. Jadi bukan pihak kejaksaan.
Barangkali tetap harus didesakkan adanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang mengenai pemberantasan pembalakan liar. Meski terobosan hukum menjerat pelaku pembalakan dengan delik korupsi tidak ada salahnya diterapkan. Sekali lagi, perlu ada upaya luar biasa untuk menjerat pelaku pembalakan liar ini. Agar kerugian negara tidak terus terjadi di dunia kehutanan.