Selasa, 21 September 2010

tabus- busana tradisional

1. Busana daerah sumut

Bila dipakai oleh laki-laki bagian atasnya disebut ande-hande, sedangkan bagian bawahnya disebut singkot. Sebagai penutup kepala disebut tali-tali, bulang-bulang, sabe-sabe atau detar.

Bila ulos dipakai oleh perempuan Batak Toba, bagian bawah disebut haen, dipakai hingga batas dada. Untuk penutup punggung disebut hoba-hoba, dan bila dipakai berupa selendang disebut ampe-ampe. Untuk tutup kepala disebut saong.

Jumat, 28 Mei 2010

Sabtu, 22 Mei 2010

tabus-,-



Mantel adalah nama kerja 'pembuat dari mantel dan jubah'. Nama itu berasal dari kata mantele Prancis Lama, dan dibawa ke Inggris setelah penaklukan Norman pada 1066.


Jas (bahasa Belanda: jas) adalah pakaian resmi model Eropa, berlengan panjang dan dipakai di luar kemeja. Setelan jas (bahasa Inggris: suit) atau hanya disebut setelan sedikitnya terdiri dari sebuah jas dan sebuah celana panjang yang dibuat dari kain yang yang sama. Berdasarkan jumlah baris kancing di bagian depan, jas terdiri dari jas kancing sebaris (single breasted) dan jas kancing dua baris (double breasted).

Rabu, 21 April 2010

rangkuman ipp

BAB 1. KEKUATAN YANG ADA PADA DIRI ANDA

Semua berawal dari mimpi, mimpi akan hal-hal yang besar. Namun, karenakeasyikan bermimpi, jutaan oranglupa bahwa kita adalah tuan atas hidup kita dan pencipta nasib kita sendiri. Akan tetapi, banyak orangyang berhenti berfikir bahwa mimpi dan tujuan yang dapat digapai, namun tidakyakin dengan cara yang ditempuh untuk menggapai mimpi dan tujuan itu.

Banyak orang yang tergoda untuk mengabaikan mimpi dan tujuan mereka sebelum mereka benar-benar berusaha mencapainya karena ada rasa takut dalam diri mereka.

Ada saat dimana Anda harus menerima kritikan orang lain, ada pula saat dimana Anda harus melawan atau mengabaikan kritikan tersebut. Terkadang, Anda harus membiarkan orang lain memberikan masukan atau saran positif kepada Anda. Percaya kepada diri Anda, dan berusahalah untuk mandiri.

BAB 2. KEKUATAN KEPUTUSAN

Didalam diri Anda terdapat kekuatan yang sangat besar dan keputusan yang Anda buat adalah sarana untuk melepaskan kekuatan itu.

Keputusan adalah kekuatan yang dapat mengubah perjalanan hidup Anda. Kegagalan dimulai dari keputusanyang buruk dan salah. Ketika Anda ,melawan perasaan takut dan keraguan, saat itulah Anda mulai mengarahkan hidup Anda pada jalur keberhasilan. Namun, membuat suatu keputusan dibutuhkan waktu yang cukup lama.

Presiden Theodore Roosevelt menyatakan, “orang yang tidak pernah membuat kesalahan tidak akan pernah membuat kemajuan”


BAB 3. INGINKAN YANG TERBAIK DARI DIRI ANDA

Ketika seseorang hanya tertarik pada tujuan dan tidak memiliki komitmen pada tujuan itu, maka mereka hanya bertidak bahwa mereka merasa cocok. Sebaliknya, orang yang berhasil mendapatkan apa yang mereka inginkan dengan bertindak dan berusaha untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan. Orang yang hanya tertarik pada suatu hal biasanya menunjukan ketertarikannya pada kata-kata yang mereka ucapkan, sedangkan orang-orang yang berkomitmen akan menunjukkannya dalam sikap dan tidakan.

Selama Anda hanya masih menginginkan sesuatu namun tidak memiliki komitmen untuk mendapatkannya, maka selama itu pula Anda tidak akan berhasil mendapatkannya.


BAB 4. MEMANFAATKAN WAKTU SECARA EFEKTIF

Sangat penting apabila Anda mula memanfaatkan waktu Anda untuk meningkatkan dan mengembangkan diri Anda.

Jeremy Nolan bekata, “rahasia sukses dalam hidup adalah siap memanfaatkankesempatan ketika kesempatan itu datang”.

Salah satu bagian dari proses mengembangkan diri Anda adalah memanfaatkan umpan balik. Umpan balik tersebut dapat bersifat positif juga negatif.

Umpan balik yang positif, biasanya membantu orang mempertahankanlevel motivasi yang tinggi. Sebaliknya, umpan balik yang negatif, mungkin akan mendorong orang untuk mempertanyakan dan memikirkan ulang semua kegiatan atau tindakan yang telah dilakukan.

Umpan balik, jika didengarkan adalah aset yang sangat berharga dan Anda butuhkan untuk mendapat apa yang Anda inginkan. Namun, Anda juga harus selektif dan cermat dalam memilih umpan balik yang datang.


BAB 5. KUASAILAH PIKIRAN ANDA

Pemikiran apapun yang mendominasi pikiran Anda akan memberikan dampak yang nyata dan langsung pada tindakan dan sikap Anda.

Janganlah ada kata-kata “saya tidak bisa” atau “saya tidak mampu” atau kata-kata yang merendahkan diri Anda sendiri seperti “saya bodoh”, “saya tidak berbakat” dan lainnya, tetapi ubahlah kata-kata tadi menjadi kalimat “saya bisa”. Janganlah mudah terpengaruh akan kritikan orang lain.

Adapun cara yang digunakan agar pikiran buruk itu hilang dengan melakukan macam aktivitas, seperti berjalan-jalan atau hal positif lainnya. Ketika Anda berpikiran sebagai orang yang percaya diri, maka pikiran Anda akan cenderung mengingatkan Anda kembali pada pengalaman akan rasa percaya diri. Pikirkanlah selalu hal yang positif dan hindarilan untuk berfikiran negatif.


BAB 6. APA YANG ANDA INGINKAN

Banyak orang yang menjalani hidupnya tanpa memiliki arah yang pasti. Dan sangatlah penting untuk menciptakan gambaran yang jelas tentang apa yang Anda inginkan.

Tujuan yang jelas mempengaruhi pikiran kita dan keputusan yang kita buat, maka hal itu dapat menarik berbagai kesempatan yang dapat mengarahkan kita pada tujuan kita itu.

Buatlah gambaran yang lebih detail dan lengkap tentang apa yang Anda inginkan.


BAB 7. MENGEMBANGKAN IMAJINASI ANDA

Imajinasi Anda adalah sumber utama keinginan dan motivasi Anda. Imajinasi juga dapat menjadi sebuah gagasan yang akhirnya akan menjadi sebuah kenyataan.

Banyak prinsip orang “saya akan percaya jika saya telah melihatnya”. Namun memahami “ketika kita percaya maka kita akan melihatnya”.

Kita perlu memahami, bahwa jika kita selalu melihat kebelakang, maka kita tidak akan berkembang.

Gunakanlah waktu beberapa menit setiap hari untuk membayangkan apa yang Anda inginkan. Jika Anda secara terus-menerus mempraktikkanya maka kemampuan Anda akan meningkat.

Ketika Anda merasa takut, bayangkanlah hasil dari pikiran takut itu adalah positif. Anda tidak hanya mengurangi emosi negatif yang di asosiasikan dengan tindakan, namun Anda dapat menghilangkannya dari pikiran Anda.

BAB 8. BERANI BERTINDAK


Sabtu, 10 April 2010

mtk

Rumus Bangun Datar - Matematika

Rumus Bujur Sangkar

Bujur sangkar adalah bangun datar yang memiliki empat buah sisi sama panjang
- Keliling : Panjang salah satu sisi dikali 4 (4S) (AB + BC + CD + DA)
- Luas : Sisi dikali sisi (S x S)

Rumus Persegi Panjang
Persegi panjang adalah bangun datar mirip bujur sangkar namun dua sisi yang berhadapan lebih pendek atau lebih panjang dari

dua sisi yang lain. Dua sisi yang panjang disebut panjang, sedangkan yang pendek disebut lebar.
- Keliling : Panjang tambah lebar kali 2 ((p+l)x2) (AB + BC + CD + DA)
- Luas : Panjang dikali lebar (pl)

Rumus Segitiga
- Keliling : Sisi pertama + sisi kedua + sisi ketiga (AB + BC + CA)
- Luas : Panjang alas dikali pangjang tinggi dibagi dua (a x t / 2)

Rumus Lingkaran
- Keliling : diameter dikali phi (d x phi) atau phi dikali 2 jari-jari (phi x (r + r)
- Luas : phi dikali jari-jari dikali jari-jari (phi x r x r)
- phi = 22/7 = 3,14

Rumus Jajar Genjang atau Jajaran Genjang
- Keliling : Penjumlahan dari keempat sisi yang ada (AB + BC + CD + DA)
- Luas : alas dikali tinggi (a x t)

Rumus Belah Ketupat
- Keliling : Penjumlahan dari keempat sisi yang ada (AB + BC + CD + DA)
- Luas : alas dikali panjang diagonal dibagi 2 (a x diagonal / 2)
- Diagonal : Garis tengah dua sisi berlawanan

Rumus Trapesium
- Keliling : Penjumlahan dari keempat sisi yang ada (AB + BC + CD + DA)
- Luas : Jumlah sisi sejajar dikali tinggi dibagi 2 ((AB + CD) / 2)

Contoh sistem persamaan linear dua variabel:

x + 2y = 10,\,,
3b + 5c = 4d+ 20,\,,
5x - 3y +6 = -9x + 8y+ 4,\,

Sistem Persamaan Linear Dua Variabel

Persamaan linear yang rumit, seperti di sebut di atas, bisa ditulis dengan menggunakan hukum aljabar agar menjadi bentuk yang lebih sederhana. Seperti contoh, huruf besar di persamaan merupakan konstanta, dan x dan y adalah variabelnya.

[sunting] Bentuk Umum

Ax + By + C = 0,\,
dimana konstanta A dan B bila dijumlahkan, hasilnya bukan angka nol. Konstanta dituliskan sebagai A ≥ 0, seperti yang telah disepakati ahli matematika bahwa konstanta tidak boleh sama dengan nol. Grafik persamaan ini bila digambarkan, akan menghasilkan sebuah garis lurus dan setiap garis dituliskan dalam sebuah persamaan seperti yang tertera diatas. Bila A ≥ 0, dan x sebagai titik potong, maka titik koordinat-xadalah ketika garis bersilangan dengan sumbu-x (y = 0) yang digambarkan dengan rumus -c/a. Bila B≥ 0, dan y sebagai titik potong, maka titik koordinat- y adalah ketika garis bersilangan dengan sumbu-y (x = 0), yang digambarkan dengan rumus -c/b.

Bentuk standar

Ax + By = C,\,
dimana, A dan B jika dijumlahkan, tidak menghasilkan angka nol dan A bukanlah angka negatif. Bentuk standar ini dapat dirubah ke bentuk umum, tapi tidak bisa diubah ke semua bentuk, apabila A dan B adalah nol.

Bentuk titik potong gradien

Sumbu-y

y = mx + b,\,
dimana m merupaka gradien dari garis persamaan, dan titik koordinat y adalah persilangan dari sumbu-y. Ini dapat digambarkan dengan x = 0, yang memberikan nilai y = b. Persamaan ini digunakan untuk mencari sumbu-y, dimana telah diketahui nilai dari x. Y dalam rumus tersebut merupakan koordinat y yang anda taruh di grafik. Sedangkan X merupakan koordinat x yang anda taruh di grafik.

Sumbu-x

x = \frac{y}{m} + c,\,
dimana m merupakan gradien dari garis persamaan, dan c adalah titik potong-x, dan titik koordinat x adalah persilangan dari sumbu-x. Ini dapat digambarkan dengan y = 0, yang memberikan nilai x = c. Bentuk y/m dalam persamaan sendiri berarti bahwa membalikkan gradien dan mengalikannya dengan y. Persamaan ini tidak mencari titik koordinat x, dimana nilai y sudah diberikan.

ء-

Sistem persamaan linear lebih dari dua variabel

Sebuah persamaan linear bisa lebih dari dua variabel, seperti berikut ini:

a_1 x_1 + a_2 x_2 + \cdots + a_n x_n = b.

dimana dalam bentuk ini, digambarkan bahwa a1 adalah koefisien, x dan n merupakan variabel dan b adalah konstanta.


Senin, 11 Januari 2010

tugas b.indo

Jumlah artikel (count of article) = 41

Record = 35 | sebelumnya


Antara Pembalak Liar, Konflik Kehutanan dan Kerugian Negara
Oleh Lais Abid

Konflik kehutanan di Pulau Jawa didominasi oleh Perum Perhutani dengan masyarakat. Sementara di luar Jawa lebih banyak terjadi antara pemegang HPH dengan masyarakat dan pemerintah. Dua fenomena ini menarik untuk dikaji, sebagai bahan pengambilan kebijakan kehutanan dan penyelesaian konflik kehutanan.

Di Jawa, Perhutani misalnya upaya paling efektif untuk mengantisipasi pencurian kayu jati, adalah dengan membentuk program Pengelolaan Hutan Lestari dan Pemantapan Implementasi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)-melibatkan masyarakat di sekitar hutan-dalam pengelolaan hutan. Karena dilibatkan, maka masyarakat turut menjaga keamanan hutan. Berpijak dari kebijakan tersebut, maka sampai tahun 2004 di Unit I Jateng terbentuk 1.077 Lembaga Masyarakat Daerah Hutan (LMDH) atau 50 persen dari 2.174 desa hutan di Jateng. Tentang efektivitas program tersebut mungkin bisa dilihat dari laporan perhutani yang menyebutkan; selama tahun 2004, Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah berhasil menyelamatkan 38.400 meter kubik kayu jati dengan nilai Rp 13,739 miliar. Ini dicapai setelah dilakukan peningkatan pengamanan hutan dengan pengamanan swakarsa, operasi gabungan bersama aparat keamanan, dan pemberdayaan masyarakat melalui model Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat.

Dari kacamata developmentalis, perusakan hutan, termasuk pencurian kayu baik di daerah jati maupun rimba, terjadi akibat ketidakseimbangan suplai dan permintaan kayu. Namun demikian dari sisi lain, kondisi sosial politik juga tidak kondusif di beberapa daerah. Di era reformasi, masyarakat di sekitar hutan ramai-ramai menebangi kayu jati.

Di luar Jawa, persoalan para pengusaha hutan yang nakal lebih mewarnai kasus-kasus kehutanan. Hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Greenomics pada Agustus 2004 misalnya, menemukan bahwa praktek korupsi dan kolusi bisnis eksploitasi kayu di hutan diduga dilakukan hampir semua perusahaan hak pengusahaan hutan (HPH) dan hutan tanaman industri (HTI) yang berdampak pada kerugian negara triliunan rupiah dan kerusakan hutan.

Bila di Jawa penebangan liar dilakukan oleh masyarakat dan tentu dengan kapasitas yang terbatas, dan memiliki sejarah hak atas hutan tersebut, maka di luar Jawa pembalakan liar dilakukan oleh pengusaha HPH, dengan kapasitas yang jauh lebih besar. Wacana pembalakan liar terkait dengan kerugian negara. Pertanyaannya apakah pembalakan liar yang dilakukan oleh masyarakat dianggap merugikan negara? Bagaimana pula dengan pembalakan liar yang dilakukan oleh pengusaha HPH?

Faktanya dilapangan terjadi diskriminasi dalam penanganan penebangan liar. Pada prakteknya, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta beberapa undang-undang lain seperti UU Keanekaragaman Hayati dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mampu menjerat orang-orang di level bawah atau lapangan (penebang, pengangkut, dan pengumpul), tidak sampai pemodal atau pihak tertentu yang punya andil cukup besar terhadap terjadinya illegal logging. Yang lebih memprihatinkan, banyak pelaku besar (cukong) hanya dikenai pelanggaran keimigrasian lantaran pada umumnya berkewarganegaraan asing.

Pembalakan liar sebenarnya adalah penebangan hutan yang tidak sah secara hukum. Pelanggaran hukum ini biasanya dengan menata area kerja yang dilakukan secara sepihak di atas kertas dan tidak melakukan kapitalisasi modal yang ditanamkan kembali ke dalam bentuk tegakan hutan. Selain itu, para perusahaan HPH dan HTI tidak melakukan kegiatan penanaman hutan kembali. Aktivitas pengusaha HPH seperti ini biasanya mengarah pada praktek korupsi. Praktek korupsi yang dilakukan perusahaan HPH dan HTI tidak lepas dari peran oknum pemerintah dengan memanfaatkan kewenangan pejabat pemerintah dan celah aturan hukum yang kurang tegas. Yang jelas setiap tahun negara bisa dirugikan Rp 30 hingga 40 trilyun setiap tahun oleh pembalakan liar ini.

Kembali riset ICW-Greenomics menyebutkan data; tidak kurang dari 43 persen pemegang HPH dan HTI tidak memenuhi kerangka hukum bisnis kehutanan lestari. Sebesar 39 persen perusahaan tersebut mematuhi kerangka hukum hanya sepotong-sepotong, sedangkan sisanya, 18 persen, hanya berkinerja sedang.

Ada titik singgung antara pembalakan liar dengan korupsi. Keduanya menimbulkan kerugian negara. Memang hal ini masih dalam perdebatan, bahwa pelaku pembalakan liar sesungguhnya dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelaku pembalakan liar aktif dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi karena upaya memperkaya diri (sendiri atau orang lain atau korporasi) secara melawan hukum yang dapat merugikan negara dan perekonomian negara dan/atau memberikan sesuatu atau janji terhadap pegawai pejabat (pejabat negara) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam hal pelaku pembalakan liar (aktif) memberikan sesuatu atau janji (suap) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan masalah izin atau jaminan keamanan atau jaminan hukum atas aktivitasnya dalam melaksanakan praktek pembalakan liar, pelaku dapat dikenai Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelaku pembalakan liar pasif (yang juga berstatus sebagai pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara) dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi karena beberapa hal. Pertama, ia melakukan upaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001).

Kedua, ia menerima sesuatu atau janji (suap) sebagai akibat perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya atau dalam jabatannya (Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001).

Ada beberapa kelebihan apabila pelaku pembalakan liar dijerat dengan delik korupsi. Pertama, ancaman pidananya lebih berat. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur adanya ancaman maksimal seumur hidup, bahkan dalam keadaan tertentu dapat diancam hukuman mati.

Sedangkan dalam UU Kehutanan, ancaman maksimal yang dapat dikenakan hanya 15 tahun penjara. Selain itu, UU Korupsi mengatur adanya ancaman minimal 1 tahun, sedangkan UU Kehutanan tidak mengatur ancaman pidana minimal. Jika ini dapat diterapkan, akan ada efek jera bagi pelaku pembalakan liar.

Kedua, penanganan kasus dapat diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Apabila pelaku pembalakan liar dijerat dengan delik korupsi dan selanjutnya ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan, tapi pada prosesnya mengalami banyak hambatan atau rintangan atau justru melindungi pelaku utama, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus korupsi tersebut. Penanganan kasus korupsi oleh KPK setidaknya akan meminimalkan intervensi atau campur tangan dari pihak mana pun untuk mempengaruhi proses hukum dalam kasus ini.

Menteri Kehutanan MS Kaban pada pertemuan dengan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Suwarna dan seluruh bupati dan wali kota se-Kaltim di Samarinda, mengungkapkan kasus illegal logging sekarang tidak hanya dikenakan pasal pidana, tapi nantinya akan dikenakan pasal korupsi. Meski demikian, awal Juni 2005 terjadi kasus yang seakan mematahkan semangat pemberantasan illegal logging ini, ketika PN Padang membebaskan tersangka kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai. Dalam sidang pra peradilan kasus ini, para tersangka bebas. Hakim pra peradilan kasus ini menilai, untuk mengusut kasus illegal logging ada undang-undang khusus, yaitu UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Berdasarkan UU tersebut, maka yang berhak menyidik kasus illegal logging adalah polisi dan penyidik PPNS dari Dinas Kehutanan. Jadi bukan pihak kejaksaan.

Barangkali tetap harus didesakkan adanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang mengenai pemberantasan pembalakan liar. Meski terobosan hukum menjerat pelaku pembalakan dengan delik korupsi tidak ada salahnya diterapkan. Sekali lagi, perlu ada upaya luar biasa untuk menjerat pelaku pembalakan liar ini. Agar kerugian negara tidak terus terjadi di dunia kehutanan.